Profil PPID

UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pertama serta satu-satunya di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Sebelum resmi beralih status menjadi UIN pada tanggal 11 Mei 2021, UINSI Samarinda lebih dulu dikenal dengan nama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Demi terus melakukan perbaikan dan menyongsong transformasi ini, UINSI Samarinda telah melakukan gebrakan dengan salah satunya melakukan kerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Kaltim terkait keterbukaan informasi publik. Untuk mewujudkan hal tersebut, PPID UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda dibentuk sebagai upaya dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.