Pemohon dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran di perguruan tinggi melalui laman Formulir Pengaduan, email, WhatsApp, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
Petugas akan mencatat permohonan yang disampaikan. Pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan laporan
penyalahgunaan atau pelanggaran dari petugas (apabila datang langsung ke layanan PPID), melalui email
balasan, atau jawaban atas diterimanya pengaduan tersebut via WhatsApp.
Petugas akan memproses pengaduan sesuai dengan disposisi pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.