Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi pada Kementerian Agama Pusat, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan KUA Kecamatan.
1. Pengumuman informasi wajib memenuhi:
  a) menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  b) mudah dipahami; dan
  c) mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
2. Pengumuman informasi disebarluaskan melalui:
  a) papan pengumuman;
  b) laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik;
  c) media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
  d) Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
  e) Aplikasi berbasis teknologi informasi;
3. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
4. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.

Sumber: https://ppid.kemenag.go.id/